posted by dani279blog | 0 komentar

Saatnya Indonesia Memilih

Maskot Pemilu 2014



       Ponorogo,7 April 2014- Pesta Besar 5 tahunan akan dilaksanakan kembali di tahun ini, tahun 2014. Hajat yang akan menentukan nasib bangsa dan negeri kita tercinta ini selama lima tahun yang akan datang. Sehingga kita sebagai warga negara yang baik, harus senantiasa ikut serta dan berpartisipasi dalam mensukseskan acara ini. Agar dapat mewujudkan negara yang demokratis,sejahtera, dan damai selalu menuju Indonesia Pembaharuan. Ya ! Tinggal dua hari lagi, menuju Pemilu Legislatif yang  akan segera dilaksanakan rabu besuk tanggal 9 April 2014, merupakan tonggak sejarah Republik Indonesia karena pemilu legislatif tersebut akan turut menentukan arah negeri kita Indonesia. Banyak harapan besar tertumpu pada calon-calon wakil rakyat yang akan terpilih dan duduk di legislatif Indonesia. Mari kita ikut menentukan arah negeri ini dengan menggunakan hak pilih kita dan memilih wakil rakyat yang akan berjuang membangun negeri Indonesia dan membela kepentingan rakyat.



Berikut adalah info penting yang wajib Anda baca, khususnya untuk para pemilih yang baru pertama kali mengikuti pemilu:
  1. 1. Hari Rabu, 9 April 2014 datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) antara jam 08.00 - 13.00 , hari ini sudah ditetapkan menjadi hari libur nasional jadi gunakanlah hak pilih Anda.
  2.  
  3. 2. Bawa SPPS (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) model C-6 yang seharusnya sudah terima saat ini dari KPPS di RT/RW Anda. Jika Anda belum menerima surat tersebut, tanyakan RT/RW Anda.
  4.  
  5. 3. Jika Anda ternyata tidak memiliki SPPS (C-6) diatas, segera hubungi RT Anda untuk meminta surat cadangan (jumlahnya terbatas di setiap KPPS). Atau bawa KTP saat Anda hadir di TPS.
  6.  
  7. 4.  Jumlah partai ada 12 (nomor urut 1 hingga 10 dan nomor 14, 15) karena nomor partai 11, 12 dan 13 hanya khusus di NAD / Aceh.
  8.  
  9. 5.  Pemilu di DKI Jakarta akan menerima hanya 3 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1 dan DPD), sedangkan Pemilu di daerah lain di Indonesia akan menerima 4 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2, dan DPD).
  10.  
  11. 6.  Daftar caleg (calon legislatif) hanya akan menampilkan nama saja! Tidak berikut foto! Jadi pastikan Anda mengetahui betul nama caleg pilihan Anda. Berbeda dengan calon DPD ditampilkan berikut dengan fotonya, DPD mewakili perorangan.
  12.  
  13. 7.  Anda boleh mencoblos nomor atau gambar partai. Nama caleg harus dari partai yang sama! Jika Anda mencoblos nomor atau gambar partai yang berbeda dari partai caleg yang Anda pilih, maka kertas suara Anda GUGUR/BATAL!! Suara Anda HILANG!! Mohon diperhatikan, ini penting sekali!
  14.  
  15. 8.  Saat di bilik suara, buka lembaran suara satu per satu. Jangan terburu-buru karena waktu Anda tidak dibatasi. Tentukan pilihan Anda dengan benar.
  16.  
  17. 9.  Setelah mencoblos, Anda harus mencelupkan jari kelingking Anda pada tinta hingga kuku jari kelingking terkena tinta, tidak boleh daging/kulitnya saja.  Baca selengkapnya....
 Semoga bermanfaat dan saya ucapkan, selamat memilih !!!! :-)

0 komentar: